Tindak Lanjuti Perda No.7 Tahun 2022, Pemkab Padang Lawas Lakukan Penertiban Parkir, PKL dan Penataan Lalin

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 1824 Tahun 2025 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Dan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Parkir dan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Padang Lawas tanggal 24 April 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Penertiban Kegiatan Pedagang Kaki Lima,

1. Setiap orang/atau badan dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:

a. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya,

b. mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, dan

c. menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.

2. pedagang kaki lima dilarang berjualan di luar pagar Pasar Sibuhuan.

II. Penataan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor

1. kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat dilarang parkir di bahu jalan atau badan jalan maupun trotoar di sekitar kawasan pasar Sibuhuan;

2. lokasi parkir di sekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan akan ditetapkan selanjutnya;

3. kendaraan roda tiga memarkirkan, menaikan dan menurunkan penumpang di area yang telah ditentukan,

4. mobil angkutan (angkot) setiap harinya hanya diperbolehkan 1 (satu) unit yang parkir di sekitar Mesjid Raya Sibuhuan untuk menaikan dan menurunkan penumpang yang selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengelola;dan

5. aktivitas bongkar muat barang disekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan dilaksanakan setelah pukul 18.00 s/d 05.00 wib setiap harinya.

Kemudian akan di adakan sosialisasi tahap II pada tanggal 26 Mei 2025 sekaligus penyerahan undangan kepada 49 PKL.

(ASWIN)

Berita Terkait

Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang
Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang
Polsek Dumai Kota Ajak Anak TK Prayuda  Jaga Lingkungan Melaksanakan AGIP Penanaman Pohon
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Darul Aman
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul
Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 06:27 WIB

Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang

Senin, 8 Desember 2025 - 06:21 WIB

Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang

Senin, 8 Desember 2025 - 06:14 WIB

Polsek Dumai Kota Ajak Anak TK Prayuda  Jaga Lingkungan Melaksanakan AGIP Penanaman Pohon

Senin, 8 Desember 2025 - 05:50 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Darul Aman

Senin, 8 Desember 2025 - 05:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Darul Aman

Senin, 8 Des 2025 - 05:50 WIB