Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Banjar Keliling Pasar Sibuhuan

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Diduga Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ASK, (26), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) berhasil dibekuk tim satuan reserse narkotika (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas . Jumat, (05/12/2025). Pukul 15.00 wib sampai dengan selesai.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedaran gelap narkotika jenis sabu yang sedang mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada awak media Rabu (10/12/2025) menyampaikan, Benar telah menangkap Inisial tersebut diatas, dengan barang bukti berupa 34 kertas Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,58 gram, 2 Plastik Klip bening Kosong, 1 Unit Handphone warna Abu-abu merek Vivo, 1 Buah mancis, 1 Buah alat hisap sabu, Uang tunai Rp. 500.000, dan 1 Buah kaca pirex.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba, Pada hari Jumat (05/12/2025) sekira pukul 15.00 Wib selalu Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan 5, Banjar Keliling, tepatnya di salah satu kebun sawit milik masyarakat sering digunakan untuk tempat menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu, dan hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena meskipun ditempat tersebut sudah beberapa kali dilakukan penangkapan akan tetapi masih digunakan juga sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, tidak menunggu lama Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH langsung mengumpulkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penangkapan.

“Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya pelaku narkotika dilokasi tersebut, Bahwa setelah sampai di Lokasi Tim Opsnal melihat ada 2 orang laki laki yg diketahui berinisial ASK yang disebutkan diatas dan seorang Inisial KM sedang berada di bawah pohon Kelapa Sawit sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu sambil menunggu pembeli”. Kata Iptu Parlin Azhar Harahap.

kemudian Tim Opsnal menyergap kedua pelaku namun kedua pelaku mengetahui kedatangan Tim Opsnal dan melarikan diri, selamjutnya Tim Opsnal mengejar kedua pelaku dan hanya berhasil menangkap pelaku atas nama ASK, sedangkan pelaku atas nama KM berhasil melarikan diri. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas, Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ARIF dan ditemukan 34 Plastik kertas klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 Plastik klip bening kosong ,1 Unit Handphone Merek Vivo Warna Abu-abu dan uang tunai hasil penjualan narkotika dari dalam kantong celana nya.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku ASK menerangkan bahwa dia bersama sama dengan KM yang melarikan diri benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu dan mereka mendapatkan sabu sabu tersebut dari bandar atas nama Inisial ID melalui orang kepercayaannya atas nama TD”. Tuturnya.

Kemudian, lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TD dan ID namun kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa ASK merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2025. Dan sesuai hasil gelar perkara terhadap ASK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika dan saat ini ybs telah ditahan di RTP Polres Palas “. Pungkas Parlin Azhar Harahap

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini Pelaku telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, Tokoh Masyarakat dan masyarakat lingkungan 5 pasar sibuhuan setempat, juga mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, lewat Jajarannya Satresnarkoba Polres Palas yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba dilingkungan mereka, semoga polres palas jaya selalu dalam menjalankan tugas-tugasnya, apalagi dalam memberantas peredaran gelap narkoba” Demikian di ucapkan kembali Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(ASWIN)

Berita Terkait

5 Pejabat Polres Dumai Ganti Jabatan, Kapolres: Fokus Layani Masyarakat Dengan Lebih Baik
PMA Hadiri Kegiatan Kunker Sekjend Kementerian Pertanian si Gunungtua Paluta
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Teluk Lecah
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya
Patroli Mitigasi TNI dan Warga Tingkatkan Keamanan di Wilayah Koramil 04/Rupat
Perkuat Sinergitas, Karutan Dumai Kunjungi Kodim/0320 Dumai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Rapat Koordinasi Terkait Laporan Feasibility Study Jalan Parit Kitang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:44 WIB

5 Pejabat Polres Dumai Ganti Jabatan, Kapolres: Fokus Layani Masyarakat Dengan Lebih Baik

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:38 WIB

Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Banjar Keliling Pasar Sibuhuan

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:50 WIB

PMA Hadiri Kegiatan Kunker Sekjend Kementerian Pertanian si Gunungtua Paluta

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:47 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:44 WIB

Babinsa Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Teluk Lecah

Berita Terbaru