Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/5/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H. Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AS Alias AR (41) warga Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan HS Alias AB (24) warga Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT. 019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/5/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (21/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6508 XY dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Senin, 23 Maret 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terbaru