PT STA Diduga Tampung Galian C Ilegal, Ini Kata Ketua BEM Kota Dumai

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Badan Ekslusif Mahasiswa se Kota Dumai (Bem Sekodum) mendesak pihak kepolisian dan yang terkait untuk mengusut PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga telah menampung galian C ilegal untuk melakukan penimbunan di perusahaannya.

Hal itu diminta Koordinator Bem Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, mengingat belum ada tindakan jelas atas viralnya pemberitaan mengenai perusahaan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan itu.

“Adem ayem saja. Apa info kelanjutan PT STA yang diduga telah menampung galian C ilegal, sudah diusut polisi,” kata Muhammad Ikhsan Nizar, mempertanyakan, Jumat (28/2/2025).

Ia berharap kepolisian untuk segera menanggapi peristiwa-peristiwa yang mencuat untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.

“Kita harap APH segera menanggapi dahulu peristiwa yang mencuat. Kalau tidak ada wewenang sampaikan saja. Jangan pula ada aksi demo baru ditanggapi serius,” harapnya.

Hingga artikel ini terbitkan, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya diketahui telah banyak beredar pemberitaan di media online mengenai PT STA yang diduga telah menampung tanah urug ilegal.

PT STA yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, itu juga membenarkan perusahaan tengah melakukan penimbunan menggunakan tanah urug.

Penimbunan yang diketahui dipergunakan untuk area perumahan perusahaan tersebut kini tengah menjadi perbincangan lantaran diduga menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.

Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, pada Senin (24/2/2025).

Para supir mengaku, pengambilan tanah urug di lokasi tersebut untuk melakukan penimbunan area perumahan milik PT STA.

“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” ujar Humas PT STA yang diketahui bernama Supri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Supri, penimbunan yang dilakukan perusahaan telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.

“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya.

Terkait pengambilan tanah urug di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon. Lantaran ia tidak mengetahui lokasi yang ditanyakan awak media.

“Hubungi aja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tersebut,” bebernya.

Supri juga menunjukkan kwitansi yang diduga tempat pengambilan tanah urug untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan Nopol kendaraan.

Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.

Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.

Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Terima Penghargaan UTC Award 2026 Kategori Madya
Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

PT STA Diduga Tampung Galian C Ilegal, Ini Kata Ketua BEM Kota Dumai

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Badan Ekslusif Mahasiswa se Kota Dumai (Bem Sekodum) mendesak pihak kepolisian dan yang terkait untuk mengusut PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga telah menampung galian C ilegal untuk melakukan penimbunan di perusahaannya.

Hal itu diminta Koordinator Bem Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, mengingat belum ada tindakan jelas atas viralnya pemberitaan mengenai perusahaan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan itu.

“Adem ayem saja. Apa info kelanjutan PT STA yang diduga telah menampung galian C ilegal, sudah diusut polisi,” kata Muhammad Ikhsan Nizar, mempertanyakan, Jumat (28/2/2025).

Ia berharap kepolisian untuk segera menanggapi peristiwa-peristiwa yang mencuat untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.

“Kita harap APH segera menanggapi dahulu peristiwa yang mencuat. Kalau tidak ada wewenang sampaikan saja. Jangan pula ada aksi demo baru ditanggapi serius,” harapnya.

Hingga artikel ini terbitkan, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya diketahui telah banyak beredar pemberitaan di media online mengenai PT STA yang diduga telah menampung tanah urug ilegal.

PT STA yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, itu juga membenarkan perusahaan tengah melakukan penimbunan menggunakan tanah urug.

Penimbunan yang diketahui dipergunakan untuk area perumahan perusahaan tersebut kini tengah menjadi perbincangan lantaran diduga menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.

Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, pada Senin (24/2/2025).

Para supir mengaku, pengambilan tanah urug di lokasi tersebut untuk melakukan penimbunan area perumahan milik PT STA.

“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” ujar Humas PT STA yang diketahui bernama Supri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Supri, penimbunan yang dilakukan perusahaan telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.

“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya.

Terkait pengambilan tanah urug di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon. Lantaran ia tidak mengetahui lokasi yang ditanyakan awak media.

“Hubungi aja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tersebut,” bebernya.

Supri juga menunjukkan kwitansi yang diduga tempat pengambilan tanah urug untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan Nopol kendaraan.

Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.

Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.

Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Terima Penghargaan UTC Award 2026 Kategori Madya
Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:11 WIB

Bupati Padang Lawas Terima Penghargaan UTC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB