Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Sabu

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jl. Mekar Sari Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., pada awak media mencoba menjelaskan kronologi penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkap IPTU Anra Nosa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram. 

Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” jelasnya.

Selain sebagai pengguna, Pihakkepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. 

“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” kata IPTU Anra Nosa.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Anra Nosa.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Sabu

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jl. Mekar Sari Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., pada awak media mencoba menjelaskan kronologi penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkap IPTU Anra Nosa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram. 

Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” jelasnya.

Selain sebagai pengguna, Pihakkepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. 

“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” kata IPTU Anra Nosa.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Anra Nosa.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:09 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:04 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru