Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : ilustrasi

DUMAI — Kepolisian Resor Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 1.632 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Polres Dumai yang digelar pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, bertempat di Halaman Belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kegiatan press release dipimpin oleh Wakapolres Dumai KOMPOL Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta dihadiri Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, rekan-rekan media pers, dan penerjemah bahasa isyarat.

Wakapolres Dumai dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif hingga pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA saat mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di saku depan celana tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012, dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam tas selempang.

Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah tersebut, di mana petugas kembali menemukan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak warna hitam di atas lemari kamar.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat RT 016, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan paket tersebut.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 20 paket diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

Selain narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Wakapolres Dumai dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Polres Dumai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Narkotika merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Polres Dumai akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB