Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Padang, Pelaku Ditangkap

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
–  Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau. Pria berinisial JT (45) ditangkap di Kabupaten Bengkalis saat membawa 1 kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (15/2/2025).

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kombes Putu, Senin (3/3/2025).

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang,” tambahnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Cakaplah.com

Berita Terkait

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Padang, Pelaku Ditangkap

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
–  Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau. Pria berinisial JT (45) ditangkap di Kabupaten Bengkalis saat membawa 1 kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (15/2/2025).

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kombes Putu, Senin (3/3/2025).

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang,” tambahnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Cakaplah.com

Berita Terkait

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Senin, 23 Maret 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terbaru