Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 KG Sabu ke Palu

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Seorang pria asal Aceh M (26) rencananya mau menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat jalur udara namun digagalkan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pria asal Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, tampak sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M.

Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap isi koper. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.Setelah petugas datang koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.

“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).

Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat mengamankan M yang kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Kombes Putu mengatakan, M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

(Mediacenter Riau/hb)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:09 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:04 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru