Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice Kejaksaan Negeri Dumai

- Penulis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas 3 orang tersangka dengan inisial AA, WA melanggar Pertama Pasal 480 ke-1 ATAU Kedua Pasal 480 ke-2 dan tersangka T melanggar Pasal 480 ke-1 tentang Penadahan.

Bahwa Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan mediasi antara korban dan para tersangka. Para Tersangka menyampaikan penyesalan dan korban memaafkan, perdamaian tersebut disepakati melalui surat pernyataan antara kedua belah pihak dan perjanjian para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berdasarkan fakta hukum dan adanya itikad baik para Tersangka untuk memperbaiki diri, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui Plt. Dir A/ Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi dan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga Tersangka tersebut dapat dikabulkan.

Bahwa Para tersangka selanjutnya dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan jalan di Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai selama 7 hari dan diharapkan kegiatan positif tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan para Tersangka kemudian hari.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
Bupati PMA Bersama Mahasiswa Buka Puasa Bersama Dirangkai Diskusi Kedaerahan
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Warga di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:20 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila

Berita Terbaru