Penampungan Emas Ilegal di Titian Modang Kian Terang-Terangan, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Ilustrasi 

KEUATAN TENGAH –  Aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Titian Modang, Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, semakin terbuka tanpa adanya tindakan hukum. Meski sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tempat tersebut mulai beroperasi sejak pukul lima sore dan menjadi lokasi utama penampungan emas hasil tambang ilegal. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan tempat ini bukan lagi rahasia.

“Sejak pukul lima sore, tempat itu mulai buka. Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ tempat penampungan emas ilegal,” ujar warga tersebut.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP juga mengatur sanksi atas dugaan pencurian sumber daya alam.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini. Bahkan, nama inisial Y.N disebut-sebut sebagai panadah hasil tambang ilegal tersebut. Ketika media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Y.N melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Diamnya Y.N semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini memang ilegal dan didukung oleh pihak-pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil langkah hukum yang seharusnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum secara adil. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan tidak mungkin aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. (Zul) 

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda di Wilayah Koramil 04/Rupat
IPK Kota Dumai Beri Dukungan Penuh Pembangunan Markas Kopasus Grup3 di Kota Dumai
IPK Kota Dumai Beri Dukungan Penuh Pembangunan Markas Kopasus Grup3 di Kota Dumai
Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Lewat SPM
5 Pejabat Polres Dumai Ganti Jabatan, Kapolres: Fokus Layani Masyarakat Dengan Lebih Baik
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Banjar Keliling Pasar Sibuhuan
PMA Hadiri Kegiatan Kunker Sekjend Kementerian Pertanian di Gunungtua Paluta
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:45 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda di Wilayah Koramil 04/Rupat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:36 WIB

IPK Kota Dumai Beri Dukungan Penuh Pembangunan Markas Kopasus Grup3 di Kota Dumai

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:09 WIB

IPK Kota Dumai Beri Dukungan Penuh Pembangunan Markas Kopasus Grup3 di Kota Dumai

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:54 WIB

Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Lewat SPM

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:44 WIB

5 Pejabat Polres Dumai Ganti Jabatan, Kapolres: Fokus Layani Masyarakat Dengan Lebih Baik

Berita Terbaru