Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AL alias Latif (29 tahun), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Kos No. 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017 Kelurahan Rimba Sekampung.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap berbentuk bong dari botol plastik warna hijau, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Redmi warna putih, satu buah kantong plastik bening, dan satu buah mancis warna ungu. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” ujar AKP Riza Effyandi.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kolaborasi TP PKK Dumai dan PT. Ivo Mas Tunggal, Hj. Leni Ramaini Pimpin Aksi Nyata Percepatan Penurunan Stunting di Sungai Sembilan
Dampingi Rombongan Plt Gubri di Masjid Al Mugorrobin Bukit Kapur, H. Paisal: Safari Ini Membawa Keberkahan Bagi Dumai Kota Idaman
IPTD Ingin Membangun Komunikasi Yang Baik Dengan Pelindo Dumai
Pererat Silaturrahmi, PMA Safari Ramadhan 1447H Mengunjungi Desa Gading, Barumun Barat
Kodim 0303/Bengkalis Gelar Karya Bakti TNI Zero Waste di Pelabuhan Roro Rupat–Dumai
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:52 WIB

Kolaborasi TP PKK Dumai dan PT. Ivo Mas Tunggal, Hj. Leni Ramaini Pimpin Aksi Nyata Percepatan Penurunan Stunting di Sungai Sembilan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:42 WIB

Dampingi Rombongan Plt Gubri di Masjid Al Mugorrobin Bukit Kapur, H. Paisal: Safari Ini Membawa Keberkahan Bagi Dumai Kota Idaman

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20 WIB

IPTD Ingin Membangun Komunikasi Yang Baik Dengan Pelindo Dumai

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:07 WIB

Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:02 WIB

Pererat Silaturrahmi, PMA Safari Ramadhan 1447H Mengunjungi Desa Gading, Barumun Barat

Berita Terbaru