Mengabaikan Musibah Bencana Alam Banjir, Pelaku Bisnis Illegal Logging Bebas Tak di Sentuh Hukum

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Musibah bencana alam banjir dan longsor yang yang terjadi di beberapa daerah, salah satu dampak perambahan hutan secara bebas dan liar.

Pelaku dalam melakukan aksi bisnis Illegal Loggingnya. Sama sekali tidak memperdulikan dan mengabaikan kehawatiran terjadinya dampak meluasnya musibah bencana banjir tersebut.

Bahkan pelaku sangat berani secara terang-terangan melakukan aktifitasnya mulai dari bongkar muatnya, mengolahnya dengan somel berjalan yang sudah di modifikasi, hingga membawa dan memasarkannya kayu tersebut pada siang hari, seakan tak ada Aparat Penegak Hukum yang mampu menyentuhnya untuk di proses.

Pantauan awak media pada Rabu, (24/12/2025) adanya kegiatan illegal logging berupa kayu olahan papan tebal di pinggiran sungai siak kecil dan pinggiran jalan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil, yang di tutupi dengan daun kelapa sawit.

Diduga kuat kayu-kayu olahan tersebut berasal dari sekitar kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak

Hasil yang di gali dari beberapa sumber di dapatkan informasi bahwa, puluhan kubik berbagai jenis kayu bahan dasar dan olahan tersebut pemiliknya berinisial Anto warga Desa Sadar Jaya, dan yang aktif meracik, melansir, hingga memasarkan kayunya selama ini, Inisial Ramli warga Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit.

Modusnya mengkelabui Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mencolok pada saat membawa kayunya, transportasi pelaku menggunakan angkutan grobak yang muatannya bisa di batasi.

Mirisnya pelaku kerap kali mengatasnamakan masyarakat, padahal yang sebenarnya bisnis kayu tersebut untuk memperkaya diri, sama sekali tidak peduli terhadap alam dan lingkungan serta tidak mengindahkan UU Kehutanan yang dapat di pidana penjara.

“Pelaku perambahan hutan ilegal yang tertangkap dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”.

(Tekno)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:04 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru