LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan Kuansing Rp 4,6 Miliar ke Polda Riau

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum dan pakan natura tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Setwan Kuansing) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris. Ia menyebutkan bahwa total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp4.653.305.000, seluruhnya dilaksanakan melalui metode swakelola.

Menurut Idris, pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa, dan sepenuhnya dikelola oleh pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Pelaksanaan anggaran ini dikendalikan penuh oleh pihak internal, tanpa keterlibatan penyedia eksternal, berbeda dengan praktik umum di instansi lain. Ini menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan,” ujar Idris.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh oknum di Setwan DPRD Kuansing. Praktik ini dilakukan dengan mengisi nota atau kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian barang, padahal dokumen tersebut diduga palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia juga menyinggung adanya kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini, yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus serupa pada awal tahun 2022.

“Kami melihat pola yang sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati Mursini. Proyek dikelola secara swakelola, direncanakan, diawasi, dan dicairkan sendiri, bahkan menggunakan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS). Kami meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus segera mengambil langkah tegas atas laporan ini,” tegasnya.

LSM Benang Merah Keadilan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

(ZUL) 

REDAKSI : Feri Windria

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Karutan Dumai Kunjungi Kodim/0320 Dumai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Rapat Koordinasi Terkait Laporan Feasibility Study Jalan Parit Kitang
Dewan Pendidikan : Kemajuan Pendidikan Butuh Sinergitas Kepala Sekolah dan Komite
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Patroli Karhutla
Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang
Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK
Patroli Mitigasi Siskamling di Wilayah Koramil 04/Rupat

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:43 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Dumai Kunjungi Kodim/0320 Dumai

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:30 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Rapat Koordinasi Terkait Laporan Feasibility Study Jalan Parit Kitang

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:54 WIB

Dewan Pendidikan : Kemajuan Pendidikan Butuh Sinergitas Kepala Sekolah dan Komite

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:39 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:35 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Patroli Karhutla

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Selasa, 9 Des 2025 - 04:39 WIB

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Patroli Karhutla

Selasa, 9 Des 2025 - 04:35 WIB