LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan Kuansing Rp 4,6 Miliar ke Polda Riau

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum dan pakan natura tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Setwan Kuansing) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris. Ia menyebutkan bahwa total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp4.653.305.000, seluruhnya dilaksanakan melalui metode swakelola.

Menurut Idris, pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa, dan sepenuhnya dikelola oleh pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Pelaksanaan anggaran ini dikendalikan penuh oleh pihak internal, tanpa keterlibatan penyedia eksternal, berbeda dengan praktik umum di instansi lain. Ini menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan,” ujar Idris.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh oknum di Setwan DPRD Kuansing. Praktik ini dilakukan dengan mengisi nota atau kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian barang, padahal dokumen tersebut diduga palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia juga menyinggung adanya kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini, yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus serupa pada awal tahun 2022.

“Kami melihat pola yang sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati Mursini. Proyek dikelola secara swakelola, direncanakan, diawasi, dan dicairkan sendiri, bahkan menggunakan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS). Kami meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus segera mengambil langkah tegas atas laporan ini,” tegasnya.

LSM Benang Merah Keadilan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

(ZUL) 

REDAKSI : Feri Windria

Berita Terkait

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:22 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 4 Feb 2026 - 05:22 WIB