Ketua IPRY KKS: Negara Harus Melindungi, Bukan Sekadar Menindak

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA — Gencarnya operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Mahasiswa perantau asal Kuansing, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kuantan Singingi (IPRY KKS), menilai bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah dan aparat penegak hukum belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Ketua Umum IPRY KKS, Irham Lahso, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menyampaikan bahwa tindakan represif terhadap pelaku PETI tanpa disertai edukasi dan solusi ekonomi justru berpotensi menciptakan persoalan sosial baru.

“Kami tidak membenarkan aktivitas ilegal. Tapi kita juga harus jujur melihat realita. Banyak pelaku PETI berasal dari masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sana. Penertiban tanpa solusi adalah bentuk legalisasi penindasan,” ujar Irham, Minggu (4/8).

Negara Harus Hadir Sesuai Amanat Konstitusi

Irham menegaskan bahwa PETI bukanlah pilihan bebas bagi masyarakat, melainkan jalan terpaksa akibat minimnya akses terhadap pekerjaan formal dan ekonomi produktif.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bila negara gagal memberikan ruang itu, bagaimana mungkin mereka disalahkan sepenuhnya?” ucapnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari operasi yang dilakukan. Banyak alat tambang dimusnahkan, namun masyarakat tidak diberi pendampingan atau jalan keluar, sehingga menimbulkan keresahan, meningkatnya potensi pengangguran, hingga kerawanan sosial.

Penertiban Jelang Event Besar: Momentum atau Kepentingan?

Irham mempertanyakan konsistensi waktu pelaksanaan operasi PETI yang dinilai bertepatan dengan agenda besar seperti Pacu Jalur, yang saat ini ramai diberitakan hingga tingkat internasional, termasuk melalui promosi dari komunitas luar seperti Aura Farming.

“Kami mempertanyakan, apakah penegakan hukum ini murni untuk penertiban, atau demi citra menjelang kedatangan tamu-tamu kehormatan? Jika hukum ditegakkan hanya karena ada acara besar, maka itu bukan keadilan, tapi pencitraan,” tegasnya.

Soroti Aktivitas PETI di Lahan Pemda

Dalam pernyataannya, Irham juga menyinggung aktivitas PETI di lahan milik Pemerintah Daerah di Desa Jake yang sempat viral. Ia menyebut, mustahil jika Pemda tidak mengetahui kegiatan di atas aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Mengapa masyarakat kecil yang ditindak, sementara aktor yang lebih besar seolah dibiarkan? Penegakan hukum yang adil harus menyentuh semua pihak, tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Seruan: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Irham menekankan bahwa penertiban PETI seharusnya dilakukan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemerintah daerah diminta tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga sebagai pemberi solusi.

“Negara tak boleh gagal paham tentang keadilan. Menindak boleh, tapi harus dibarengi perlindungan dan penyediaan pilihan hidup yang layak bagi masyarakat. Jika tidak, maka negara justru menciptakan ketidakpastian bagi rakyat kecil,” tutup Irham.

Catatan:
Pemberantasan PETI memang penting demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum. Namun, pendekatan yang hanya bersifat represif, tanpa solusi ekonomi dan pendekatan sosial, justru berisiko melukai rakyat kecil. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi sebagai pelindung rakyat, sesuai amanat konstitusi dan nilai-nilai keadilan sosial.

(Zul)

Berita Terkait

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”
Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah
Tingkatkatkan Kualitas Pembelajaran, Disdikbud Padang Lawas Gelar Pelatihan Mendalam Para Guru SD
Disdikbud Padang Lawas Gelar Kegiatan Penyusunan KSP Tahun Ajaran 2025-2026
PMA dan AFN Jemput Aspirasi Masyarakat Melalui Jum’at Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas Lingkungan VI Sibuhuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:45 WIB

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:28 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:48 WIB

PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:43 WIB

Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Des 2025 - 05:28 WIB