Kepala Desa Ujung Batu IV Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Terkait Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas mulai 3 September 2025 bukan soal viral di media sosial (Medsos).

Hal tersebut dikatakan langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas, Muliadi Hasibuan didampingi Sekretaris, M.Faisal Amri Siregar, Jumat (5/9/25), Terkait keputusan pembenhentian sementara Kepala Desa sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

Berdasarkan Permendagri Nomor 82 tahun 2015, pasal 9 disebutkan kepala desa diberhentikan sementara dikarenakan melanggar larangan tidak melaksanakan kewajiban, tidak bisa menjaga ketertiban dan ketentraman serta melakukan tindakan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Muliadi Hasibuan menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa ujung batu IV akan dievalusi selama 90 hari atau tiga bulan lamanya, jika batas waktunya akan dikaji kembali sesuai ketentuan perundang -undangan.

Lanjut Muliadi, pemberhentian tetap atau permanen kepala desa dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri serta berhalangan tetap karena cacat fisik.

Langkah ini diambil Bupati Padang Lawas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan menyikapi isu nasional atas tindakan kades yang tidak dapat menjaga ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat, malah sebaliknya menimbulkan keresahan.

Dan tenggang waktu 90 hari melalui proses evaluasi dengan melakukan kajian sesuai aturan dan peraturan undang – undang,maka kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan tetap.
Muliadi menambahkan, atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara kepala desa, setelah dilakukan kajian oleh Inspektorat dan Dinas PMD Padang Lawas.

“Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutiani karena adanya gejolak serta pengaduan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak kondusifan ditengah masyarakat,” ujar Muliadi.

Keputusan pemberhentian sementara kepala desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi merupakan kebijakan pemerintah pro masyarakat dengan kondisi situasi nasional saat ini, tegas Muliadi.
(ASWIN)

REDAKSI : FERI WINDRIA

Berita Terkait

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”
Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah
Tingkatkatkan Kualitas Pembelajaran, Disdikbud Padang Lawas Gelar Pelatihan Mendalam Para Guru SD
Disdikbud Padang Lawas Gelar Kegiatan Penyusunan KSP Tahun Ajaran 2025-2026
PMA dan AFN Jemput Aspirasi Masyarakat Melalui Jum’at Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas Lingkungan VI Sibuhuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:45 WIB

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:28 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:48 WIB

PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:43 WIB

Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Des 2025 - 05:28 WIB