Kasus Persetubuham Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ciduk Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29). Tersangka diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, (2/5), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku. Dalam waktu beberapa jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hardi.

Menurut keterangan Kapolres, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam. 

“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau cutter. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya. 

“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit. 

Pemulihan terhadap korban telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan. 

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB