Kasus Pemukulan, Terdakwa Hanya Di Tuntut 3 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Kecewa

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI –
Eko Sulistian, warga Dumai Barat Kota Dumai, korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Buyung Hasbullah mengaku kecewa. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

Kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mutia Khanadita SH itu, diungkapkan oleh Ali Candra selaku paman korban. Menurutnya, tuntutan jaksa itu sangat rendah dan tidak sepadan dengan akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa.

“Terus terang kami selaku keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa selama 3 bulan terhadap terdakwa. Tuntutan itu sangat ringan dan  tidak setimpal dengan yang dialami ponakan saya,”kata Candra, Sabtu (23/3/24).

Seharusnya kata Candra, jaksa yang mewakili pihak korban dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan ancaman hukumannya. Paling tidak, tuntutan separuh dari ancaman dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa.


Foto: Muhammad Ali Candra.(paman) 

“Kami kemarin mengira jaksa akan menuntut terdakwa 6  sampai 1 tahun penjara. Namun ternyata Cuma tiga bulan saja, ini tentu perlu dipertanyakan,”kesal Candra.

Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil terhadap korban. Sehingga ke depannya terdakwa tidak semena-mena ‘main hakim’ sendiri kepada orang lain.

Berdasarkan data situs sipp.pn.dumai/go.id menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Dumai Barat, Kota Dumai, pada hari Jumat (29/12/24) sekira pukul 12.15 WIB. Ketika itu, baik terdakwa maupun korban sama-sama melintas di jalan tersebut.

Saat itu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan 2 orang cucunya, terkena cipratan air dari roda mobil Toyota Rush warna silver yang sedang dikendarai oleh korban Eko. Terdakwa tidak terima dan memberhentikan mobil korban.

Korban pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul ke arah wajah korban.

Vidio pemukulan yang di lihat awak Media sangat meris, terlihat dengan jelas, Akibat pukulan bertubi-tubi itu, wajah korban berlumuran darah. Usai memukul, terdakwa pergi meninggalkan  Eko Sulistian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai. Hasil visum, selain luka robek juga ada sejumlah luka memar di tubuh korban. 

Sejak kejadian itu, korban pun tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Berita Terkait

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:22 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 4 Feb 2026 - 05:22 WIB