Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas

- Penulis

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (21/11).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang memaparkan kebijakan terbaru terkait penerapan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul akibat perubahan data perseroan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga turut menyeret kementerian dalam sengketa yang terjadi di daerah.

Dalam paparannya, Dr. Andi menjelaskan bahwa verifikasi substantif kini difokuskan pada pengecekan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen, mulai dari perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham.

Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen pendukung, kesesuaian jenis transaksi dengan salinan akta, hingga pemeriksaan riwayat transaksi untuk memastikan data yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap valid dan tidak tumpang tindih.

Ditjen AHU menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menilai keabsahan akta, melainkan memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan notaris benar, konsisten, dan sesuai ketentuan.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data, melindungi notaris dari potensi kesalahan administratif, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan yang sah.

Kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah preventif yang diinisiasi Menteri Hukum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perseroan, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap proses verifikasi yang baru dapat meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan akurasi data perseroan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak terkait.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

Berita Terkait

Sinergi Pemko Dumai dan Pelindo, Siapakan Lahan Strategis Untuk Koperasi Merah Putih
Bunda Literasi Padang Lawas Kunjungi SD 0202 Binanga, Ajak Siswa Jadikan Membaca Sebagai “Super Power”
Upacara Kesadaran Nasional, Pj Sekda : Mari Samakan Langkah Wujudkan Padang Lawas Maju
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Pinang
Pemantauan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Hewan Ternak
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Dungun Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:18 WIB

Sinergi Pemko Dumai dan Pelindo, Siapakan Lahan Strategis Untuk Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Januari 2026 - 15:01 WIB

Bunda Literasi Padang Lawas Kunjungi SD 0202 Binanga, Ajak Siswa Jadikan Membaca Sebagai “Super Power”

Senin, 19 Januari 2026 - 05:34 WIB

Upacara Kesadaran Nasional, Pj Sekda : Mari Samakan Langkah Wujudkan Padang Lawas Maju

Senin, 19 Januari 2026 - 04:26 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla

Senin, 19 Januari 2026 - 04:21 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Pinang

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla

Senin, 19 Jan 2026 - 04:26 WIB