Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK

Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang- bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.

Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK:

Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

Perlindungan dinilai tak jelas Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” katanya.

Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya.

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

sumber : kompascom
editor : Feri Windria

Berita Terkait

Kantor Desa Trans Ujungbatu 4 Dibakar OTK
Di Aceh Tengah Harga Partalite Capai 80 Ribu Perliter
Pemko Pilih Nikah Massal sebagai Pesta Rakyat yang Bernilai Manfaat
Polres Padang Lawas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam di Tapsel dan Tapteng
Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Komandan Kodim 0320/Dumai Letkol Herman. S. Kom Ikut Turlap
Baznas RI dan Baznas Kota Dumai Memberikan Manfaat Program Servis dan Ganti Ali Gratis Kepada 100 Orang Ojek Online
Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang
Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 11:31 WIB

Kantor Desa Trans Ujungbatu 4 Dibakar OTK

Senin, 8 Desember 2025 - 10:37 WIB

Di Aceh Tengah Harga Partalite Capai 80 Ribu Perliter

Senin, 8 Desember 2025 - 10:09 WIB

Pemko Pilih Nikah Massal sebagai Pesta Rakyat yang Bernilai Manfaat

Senin, 8 Desember 2025 - 09:07 WIB

Polres Padang Lawas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam di Tapsel dan Tapteng

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Komandan Kodim 0320/Dumai Letkol Herman. S. Kom Ikut Turlap

Berita Terbaru

Berita

Kantor Desa Trans Ujungbatu 4 Dibakar OTK

Senin, 8 Des 2025 - 11:31 WIB

Berita

Di Aceh Tengah Harga Partalite Capai 80 Ribu Perliter

Senin, 8 Des 2025 - 10:37 WIB