Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Dirazia Pak Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan – aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena – jika tidak – kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum.

Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.

Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.

Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(red/net)

Berita Terkait

PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung
PMA Serahkan Bantuan Beras di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan
PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga
Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Hak Dasar Peralatan Mandi, Alat Makan, dan Pakaian
Pasar Murah Polsek Dumai Timur, Upaya Stabilisasi Harga dan Sinergi Bersama Masyarakat
Dihadiri Walikota Pekanbaru, Korem 031/Wira Bima Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
Di Tengah Fluktuasi Harga Bahan Pokok, Polres Dumai Melaksanakan Operasi Pasar Murah
ZED-STP Polres Dumai Lakukan Kegiatan Berbagi ke Panti Asuhan Pelintung Kecamatan Medang Kampai

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:24 WIB

PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49 WIB

PMA Serahkan Bantuan Beras di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan

Sabtu, 27 September 2025 - 16:25 WIB

PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga

Rabu, 17 September 2025 - 06:10 WIB

Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Hak Dasar Peralatan Mandi, Alat Makan, dan Pakaian

Selasa, 16 September 2025 - 06:15 WIB

Pasar Murah Polsek Dumai Timur, Upaya Stabilisasi Harga dan Sinergi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru