PADANG LAWAS – PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas mendengarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Presisely Sitepu SH, MH melalui Zoom Meeting Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Para Kejari Se-Sumatera Utara di ruang rapat PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas. Senin (10/11/25).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu, Jurist Presisely Sitepu SH, MH dalam zoom meeting mengatakan Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif yang diterapkan di luar lembaga pemasyarakatan, di mana terpidana wajib melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan sebagai hukuman.
Bahwa penerapan hal tersebut bertujuan untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang tidak terlalu berat, dan berfungsi sebaga alternatif yang lebih humanis dengan fokus pada pembinaan pelaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat, ucapnya.
Turut hadir mendengarkan arahan Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Plt Kadis Sosial, Plt Kadis Tenaga Kerja, Kabag Hukum dan undangan terhormat lainnya.
(ASWIN)










