DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melalui Klinik Pratama Rutan Dumai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Bumi Ayu tentang Pelayanan Kesehatan (Promotif, Preventif, dan Kuratif) serta Pembinaan Jejaring di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Dumai.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan di Rutan Dumai agar mendapatkan layanan medis yang layak, berkesinambungan, dan sesuai dengan standar kesehatan masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, dan Kepala Puskesmas Bumi Ayu, dr. Ivanny Octovianty, serta disaksikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala KPR, Perawat Rutan Dumai, serta Kasubag TU Puskesmas Bumi Ayu.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Puskesmas Bumi Ayu dalam suasana lancar dan kondusif.
Pada kesempatan ini, Karutan menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan kepada setiap warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan di Rutan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh pelayanan yang lebih optimal dan berkesinambungan,” ujar Karutan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bumi Ayu menyampaikan apresiasi atas langkah Rutan Dumai yang proaktif dalam menjalin sinergi lintas sektor di bidang kesehatan.
“Kami siap memberikan dukungan penuh, baik melalui tenaga medis, edukasi kesehatan, maupun kegiatan promotif dan preventif di lingkungan Rutan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Rutan Dumai dan Puskesmas Bumi Ayu dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan, baik dalam aspek pencegahan, penanganan penyakit, maupun pembinaan kesehatan secara menyeluruh.









