BENGKALIS – Kelangkaan material pasir di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kondisi ini dinilai telah menghambat sejumlah proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PKB, Hardianto (Asek), yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Rupat dan Rupat Utara, mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendapatkan bahan material pasir.
“Sementara ini, aktivitas penambangan pasir memang masih dihentikan sementara oleh pihak berwajib, dan memang ada laporan resminya,” ungkap Hardianto, Sabtu (01/09/2025).
Hardianto menilai, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis.
“Ini jadi masalah serius karena akan menghambat pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, satu-satunya sumber daya alam (SDA) pasir di Bengkalis berasal dari laut. Namun, aktivitas penambangan pasir laut saat ini dihentikan karena adanya persoalan hukum dan regulasi yang belum tuntas. Akibatnya, suplai material ke sejumlah proyek menjadi tersendat.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Hardianto berencana akan segera menggelar rapat bersama Gubernur Riau dan dinas terkait dalam waktu dekat. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menemukan jalan keluar terbaik bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran pembangunan daerah.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) sebagai bentuk diskresi sementara pasca rapat dengar pendapat antara Pemkab, DPRD, dan para buruh penambang pasir lokal di Bengkalis.
Namun, surat edaran tersebut kini tidak lagi berlaku karena sifatnya sementara, sampai ada pelaku usaha yang mengurus perizinan formal sesuai ketentuan hukum.
“Masalah ini sudah cukup lama, dan sampai hari ini belum ada solusi yang benar-benar tuntas. Buktinya, pengusaha dan masyarakat masih menggantungkan kebutuhan pasir dari para penambang lokal, yang sekarang pun tidak bisa beroperasi,” jelas Hardianto.
Ia menegaskan, perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan usaha masyarakat agar pembangunan tidak terganggu dan lapangan kerja tetap terjaga.
“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Jadi kami akan mencari solusi yang adil, agar roda pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap bisa bekerja sesuai aturan yang jelas,” pungkasnya.
Penulis: Asmadi
Editor : Marzuki
Redaksi : Feri Windria









