Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Beacukai Dumai berhasil melakukan penindakan Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk di sebuah toko grosir di kecamatan Dumai Timur dalam Operasi Pasar yang digelar tanggal 10 Oktober 2025 berdasarkan informasi masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB, Tim Operasi Pasar berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Beacukai Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025, dan atas info tervalidasi dari masyarakat bergerak mendatangi Toko CS Ponsel yang terletak di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Provinsi Riau.

Dalam Operasi tersebut terjadi penindakan terhadap Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk baik di ruang usaha maupun Gudang toko dan atas temuan tersebut tim operasi menerbitkan surat bukti penindakan nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025 atas rokok illegal berbagai macam merek sebanyak 382.790 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 577.834.350,- dan nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,-

Kemudian barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Beacukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang sdr. ES, terhadap perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di bidang cukai. Yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan sdr. ES ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip ultimum remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada tersangka telah ditawarkan UR.

Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada sdr. ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.

Kepala Beacukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM. menyampaikan “terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi bersama kami dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini ,” ungkapnya .

Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan, Staf Khusus Bidang Administrasi Panen Raya di Lapas Terbuka Rumbai
Polres Dumai Dukung Swasembada Pangan dengan Penanaman Jagung Pipil di Bukit Kapur
Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Dumai Dengan DPRD Kota Dumai
Aksi Kedua ARUK Soroti Dugaan Pencemaran, Praktisi Hukum Nilai Pernyataan GM Pelindo Sudah Sesuai Regulasi
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Karhutla di Desa Dungun Baru
Wali Kota Resmikan Program AMAN Bertani, Dorong Ketahanan Pangan Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan, Staf Khusus Bidang Administrasi Panen Raya di Lapas Terbuka Rumbai

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polres Dumai Dukung Swasembada Pangan dengan Penanaman Jagung Pipil di Bukit Kapur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Dumai Dengan DPRD Kota Dumai

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Aksi Kedua ARUK Soroti Dugaan Pencemaran, Praktisi Hukum Nilai Pernyataan GM Pelindo Sudah Sesuai Regulasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:36 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Berita Terbaru