DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai resmi menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor BNNK Dumai, Senin (20/10/2025).
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala BNNK Dumai, AKBP. Sasli Rais, S.H., M.H. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung hangat dan penuh semangat kerja sama antar-lembaga, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dalam PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai. Layanan ini mencakup pelaksanaan rehabilitasi medis maupun sosial serta kegiatan pembinaan yang bertujuan untuk mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNK Dumai menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk membangun sistem rehabilitasi yang lebih kuat di lapas dan rutan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap penanganan warga binaan kasus narkotika dapat lebih terarah, terpadu, dan memberikan dampak positif jangka panjang,” ujar Kepala BNNK Dumai.
Sementara itu, Karutan menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan ini.
“Ini adalah bagian dari tugas kami untuk tidak hanya mengamankan, tapi juga membina. Dengan dukungan BNNK Dumai, kami optimis bisa mewujudkan lingkungan rutan yang lebih sehat dan produktif,” tegas Karutan.