PADANG LAWAS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor untuk masyarakat Sumut, Kebijakan tersebut dimulai pada 1 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, potongan pajak hingga 5%.
Atas kebijakan yang sangat baik tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawss mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakannya sebaik mungkin.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE (PMA) melalui PLT Kadis Kominfo Padang Lawas H.Irsan Lubis S.Si didampingi Kabid Infokom, Sayur K.Harahap S.Sos, M.Si.
Menurutnya kesempatan pembebasan kendaraan bermotor tidak ada sepanjang tahun. Jadi kata dia kesempatan tersebut harus dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pajaknya mati.
“Biasanya kebijakan itu setiap tahun pasti ada. Tapi paling lama biasanya hanya dua bulan,” ujarnya kepada beberapa Media.
Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, lanjut Irsan masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
“Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi,” tegas. ”
Mari bersama masyarakat Padang Lawas urus pajak kenderaan Anda di Samsat Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Depan Lapangan Merdeka Sibuhuan, saatnya Pemutihan dan Diskon untuk Pengurusan Pajak Kenderaan Anda, tutupnya.









