PADANG LAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Padang Lawas tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/9/25).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Padang Lawas Nomor: 100.3/KPTS/DPRD/2025 tentang Penetapan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah tentang Perubahan P-APBD Tahun 2025.
Tim Anggaran Daerah kedua belah pihak menghasilkan laporan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp1.174.135.375.000. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp52.007.009.000, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.119.225.575.602.
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) menjelaskan, bahwa proses penyusunan perubahan APBD ini telah mengikuti mekanisme yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Padang Lawas.
Penetapan P-APBD ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di berbagai sektor, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Padang Lawas. Dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran, pemerintah daerah optimis dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Turut Hadir Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati Padang Lawas, dan Kepala SKPD. Acara ditandai dengan penyerahan dokumen P-APBD Kabupaten Padang Lawas 2025 dari DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas.
(ASWIN)
REDAKSI : FERI WINDRIA









