ROHUL – Dua pengedar narkoba terciduk dalam sebuah razia di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul. Keduanya kedapatan kantongi sabu 4,1 gram.
Polres Rohul mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua tersangka berinisial AG (39) dan C (48) ditangkap oleh Satresnarkoba di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (18/09/25).tersebut, petugas menyita 1 paket sabu seberat 4,10 gram, 1 kotak rokok merk Climax, 1 lakban putih, dan 1 unit HP Infinix.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Aipda Ronaldi, setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting menegaskan, bahwa ini adalah hasil kerja responsif terhadap informasi warga.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohul dan mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” tegas dia, Ahad (21/09/25).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Rokan Hulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana Pasal 114 jo Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)