PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengukuhkan perannya sebagai pengawal kualitas produk hukum daerah dengan memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu.
Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/9/2025), masing-masing bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Untuk Kabupaten Bengkalis, rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv P3H.
Rapat membahas dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu dan Pelestarian Budaya Melayu serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Kanwil Kemenkum Riau memberikan masukan penting terkait penormaan kelembagaan LAM, upaya perlindungan dan revitalisasi komunitas adat, serta perbaikan teknis penyusunan sesuai ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Kanwil menekankan pentingnya penyesuaian dengan regulasi nasional, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 Tahun 2021, dan PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Sementara itu, untuk Kabupaten Indragiri Hulu, rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau. Agenda rapat fokus pada Ranperbup tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Berdasarkan hasil analisis Kanwil, sejumlah perbaikan diperlukan agar selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD, termasuk penyempurnaan sistematika penyusunan, konsideran menimbang, penjabaran perangkat daerah, serta ketentuan pengendalian dan evaluasi.
Dalam kedua rapat tersebut, para pemrakarsa dari DPRD, Biro Hukum, Bappeda, dan perangkat daerah terkait menyepakati untuk memperbaiki muatan materi sesuai hasil pembahasan harmonisasi.
Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id