ket foto : 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran di kapal KM AAL Delima yang disita tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan.
BATAM – Upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Batam kembali terbongkar. Tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan menggerebek kapal KM AAL Delima yang bersandar di Dermaga Sagulung, Sabtu (6/9/2025).
Hasil pemeriksaan, aparat menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan itu tidak dilengkapi ID Barcode maupun dokumen angkut resmi.
“Ini jelas pelanggaran. Muatan tidak sesuai izin kapal, bahkan dokumen yang dipakai salah. Mereka menggunakan blanko kayu bulat untuk kayu olahan,” tegas penyidik Polhut Kepri, Eko.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di dermaga. Kayu-kayu diturunkan dari kapal lalu hendak dipindahkan ke truk. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Bakamla dengan mengerahkan unsur KN Tanjung Datu-301 di bawah komando Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.
Pemeriksaan di lokasi memastikan muatan kapal menyimpang dari dokumen. Aparat segera menyita ratusan kayu itu sebagai barang bukti.
Dugaan pelanggaran mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tim gabungan masih menghitung ulang kayu sitaan untuk memastikan jumlah sesuai dengan manifest kapal. Aparat juga membidik penerima muatan yang memiliki izin PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan).
Mayor Bakamla Yuhanes Antara menegaskan, operasi ini bukti nyata sinergi aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran kayu ilegal.
“Laporan warga sangat membantu. Ini komitmen bersama agar hasil hutan tidak dijarah untuk keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya.
sumber : batam pos
editor : Feri Windria