Bakamla Bongkar Penyelundupan Kayu di Batam, 99 Meranti dan 344 Kayu Rimba Disita

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran di kapal KM AAL Delima yang disita tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan.

BATAM – Upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Batam kembali terbongkar. Tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan menggerebek kapal KM AAL Delima yang bersandar di Dermaga Sagulung, Sabtu (6/9/2025).

Hasil pemeriksaan, aparat menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan itu tidak dilengkapi ID Barcode maupun dokumen angkut resmi.

“Ini jelas pelanggaran. Muatan tidak sesuai izin kapal, bahkan dokumen yang dipakai salah. Mereka menggunakan blanko kayu bulat untuk kayu olahan,” tegas penyidik Polhut Kepri, Eko.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di dermaga. Kayu-kayu diturunkan dari kapal lalu hendak dipindahkan ke truk. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Bakamla dengan mengerahkan unsur KN Tanjung Datu-301 di bawah komando Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Pemeriksaan di lokasi memastikan muatan kapal menyimpang dari dokumen. Aparat segera menyita ratusan kayu itu sebagai barang bukti.

Dugaan pelanggaran mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan masih menghitung ulang kayu sitaan untuk memastikan jumlah sesuai dengan manifest kapal. Aparat juga membidik penerima muatan yang memiliki izin PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan).

Mayor Bakamla Yuhanes Antara menegaskan, operasi ini bukti nyata sinergi aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran kayu ilegal.

“Laporan warga sangat membantu. Ini komitmen bersama agar hasil hutan tidak dijarah untuk keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya.

sumber : batam pos
editor : Feri Windria

Berita Terkait

Plt. Karutan Dumai Tinjau Kesiapan Ketahanan Pangan di Imigrasi Dumai
Walikota Dumai H. Paisal Jalin Sinergi Dengan BPKP Riau
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 
Polda Riau Gelar Green Policing Award 2025
Polres Dumai Gelar Aksi Penanaman Pohon, Sosialisasikan “Green Policing” di SD Filius Dei
Mahasiswa Desak Kejari Padang Lawas Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru
Warga Binaan Rutan Dumai Jalani Rontgen Massal untuk Deteksi Dini TBC
Dishub Dumai Gelar Rapat Pembahasan Bansos di Bidang Tranportasi Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Plt. Karutan Dumai Tinjau Kesiapan Ketahanan Pangan di Imigrasi Dumai

Senin, 8 September 2025 - 09:40 WIB

Walikota Dumai H. Paisal Jalin Sinergi Dengan BPKP Riau

Senin, 8 September 2025 - 09:23 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 

Senin, 8 September 2025 - 08:29 WIB

Polda Riau Gelar Green Policing Award 2025

Senin, 8 September 2025 - 08:26 WIB

Polres Dumai Gelar Aksi Penanaman Pohon, Sosialisasikan “Green Policing” di SD Filius Dei

Berita Terbaru

Berita

Walikota Dumai H. Paisal Jalin Sinergi Dengan BPKP Riau

Senin, 8 Sep 2025 - 09:40 WIB

Berita

Polda Riau Gelar Green Policing Award 2025

Senin, 8 Sep 2025 - 08:29 WIB