DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Usai melaksanakan upacara bendera di lapangan Rutan, jajaran pejabat struktural beserta petugas Rutan bergerak menuju Pendopo Pemko Dumai untuk menghadiri acara penyerahan remisi bagi warga binaan.
Pada momentum bersejarah ini, Rutan Dumai menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 serta Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 RI.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, memenuhi persyaratan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony, berhalangan hadir sehingga pelaksanaan kegiatan diwakili oleh pejabat struktural Rutan Dumai.
Remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan Rutan Dumai.
Tercatat sebanyak 753 warga binaan menerima Remisi Umum, di mana 12 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 778 warga binaan, dengan 11 orang di antaranya juga dapat segera kembali ke tengah keluarga.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat.
Serta bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan pada hari ini, agar dapat memanfaatkan kesempatan kedua dengan sebaik-baiknya, dan membuktikan bahwa perubahan positif dapat diwujudkan demi masa depan yang lebih baik.
Sebelum pemberian remisi ini, Rutan Dumai turut menyaksikan detik-detik Proklamasi bersama Forkopimda Kota Dumai di Pendopo.