Foto: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. (Humas DJBC)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil meringkus barang ilegal dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menjelaskan dalam pengawasan yang berlangsung pada 10-12 Agustus 2025, Bea Cukai dan tim gabungan menemukan dua kapal bermuatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest.
Adapun muatan barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,”ujar Djaka dalam keterangan resminya dikutip Rabu (13/8/2025).
Pengagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.
Pada Minggu (10/08), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.
Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.
DJBC dengan tim gabungan pun mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM. Turut dilakukan pengamanan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat.
“Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut,” tulisnya.
Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/08/2025) Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.
“Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Djaka.
sumber : CNBC Indonesia
editor : Feri Windria