PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba asal Aceh di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Barang bukti dua paket besar diduga sabu seberat dua kilogram disita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri usai mendapatkan informasi terkait rencana penyelundupan sabu dari wilayah perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
“Kedua pelaku, inisial YRB (34) dan RFS (29), berasal dari Aceh. Mereka mengaku akan mengantar sabu tersebut ke daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Sabtu (9/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap mobil Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV, yang sesuai dengan informasi awal.
Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan dua bungkus besar bertuliskan aksara China berisi sabu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp965.000, dan mobil yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial N, yang disebut memperoleh sabu itu dari W. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.