Satnarkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Pengedar Puluhan Pil Ekstasi di 2 Tempat

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five pada Jumat (8/8/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP alias T (24) beserta barang bukti 38 butir pil ekstasi dan 12 butir pil Happy Five dari dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan parkiran GOR Olympia Sport Hall Dumai, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi dalam dua kemasan berbeda dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kos-kosan tersangka di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.

Dari hasil penggeledahan di kos, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi tambahan dan 12 butir pil Happy Five yang disembunyikan di dalam bucket bunga dan kaleng bekas minyak rambut. Total barang bukti yang diamankan yaitu 38 butir pil ekstasi dengan berat netto 14,78 gram dan 12 butir Happy Five dengan berat 3,18 gram.

AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka berperan aktif menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dan menyimpan narkotika serta psikotropika tersebut.

“Perbuatan tersangka jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti celana jeans, ponsel iPhone 11, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai.

“Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Riza.

AKP Riza Effyandi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran warga dan mengimbau agar terus melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tutupnya.

Berita Terkait

Agung Gumilang Resmi Nakodai Lingkar Pemuda Pemudi Dumai
Kota Dumai Sabet Tiga Tahun Berturut turut Anugrah Kota Layak Anak
Walikota Dumai H. Paisal Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah di Riau Tahun 2925
Tiga Tersangka Bawa Ganja 44 Kg Ganja Dalam Mobil Avanza Ditangkap
Kejuaraan Sirkuit Karate 3rd Open dan Festival se-Provinsi Riau Resmi Dibuka, Perebutkan Piala Dandim 0320/Dumai
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Bukit Kapur Panen Raya Jagung 
Tempati Makorem, Kodam Tuanku Tambusai Dipimpin Mayjen Agus Hadi Waluyo
Menyambut HUT RI ke-80, Satpolair Polres Dumai Membagikan Sekaligus Memasang Bendera Merah Putih di Kapal Kapal

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Agung Gumilang Resmi Nakodai Lingkar Pemuda Pemudi Dumai

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Kota Dumai Sabet Tiga Tahun Berturut turut Anugrah Kota Layak Anak

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Walikota Dumai H. Paisal Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah di Riau Tahun 2925

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Tiga Tersangka Bawa Ganja 44 Kg Ganja Dalam Mobil Avanza Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:16 WIB

Kejuaraan Sirkuit Karate 3rd Open dan Festival se-Provinsi Riau Resmi Dibuka, Perebutkan Piala Dandim 0320/Dumai

Berita Terbaru

Berita

Agung Gumilang Resmi Nakodai Lingkar Pemuda Pemudi Dumai

Minggu, 10 Agu 2025 - 11:40 WIB