PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Unit Dumai – PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta dukungan terhadap terciptanya ruang publik yang kondusif dan bertanggung jawab di wilayah operasionalnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKAL) Dumai sejak akhir Juli 2025. Aksi tersebut menyuarakan permintaan agar pihak penegak hukum memeriksa manajemen perusahaan atas tuduhan penghilangan barang bukti pembangunan pos pengamanan, yang dilayangkan oleh mantan pekerja PT Pertamina (Persero) a.n. Andi Setiawan, yang sebelumnya diperbantukan di Unit Dumai – PT KPI.

“PT KPI menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor hukum. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat dengan menjunjung asas kehati-hatian, tanggung jawab, serta berlandaskan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Unit Dumai PT KPI. Rabu, (06/08/2025).

Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan yang tidak didukung bukti otentik dapat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik, menimbulkan keresahan, serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi.

Sebagai objek vital nasional, RU II Dumai memegang peranan strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional, sehingga kestabilan dan kondusivitas wilayah menjadi hal yang sangat penting.

RU II Dumai memproduksi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin, solar, dan avtur, yang merupakan komponen vital dalam sektor transportasi dan industri. Kilang ini berkontribusi sekitar 18% terhadap ketahanan energi nasional dan melayani kebutuhan energi di wilayah Sumatera, khususnya bagian tengah dan utara. Selain itu, RU II juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun ini tercatat sebesar Rp130,17 miliar.

Terkait status Andi Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilakukan karena pelanggaran berat, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan peraturan internal PT Pertamina (Persero). Proses PHK ini telah melalui tahapan hukum secara menyeluruh dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, perusahaan menilai permasalahan telah diselesaikan secara hukum dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi secara objektif dan menyeluruh.

Sejalan dengan perubahan status hukum tersebut, Andi Setiawan tidak lagi memiliki hak atas fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk hak menempati Rumah Dinas Perusahaan (RDP).

“Penertiban RDP milik perusahaan yang sebelumnya ditempati oleh saudara Andi Setiawan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan, karena statusnya berubah sebagai Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur, disertai pemberitahuan resmi, dan dilaksanakan secara humanis dengan pengawalan dari Polres Dumai,” tegas Agustiawan.

Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan fasilitas keamanan, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. PT KPI memiliki dokumentasi serta proses verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam semangat transparansi, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum apabila diperlukan, dan mengharapkan aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan terhadap stabilitas operasional dan investasi.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan akan bertindak tegas dan prosedural. Namun sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap organisasi dan lingkungan kerja,” lanjut Agustiawan.

Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa penyebaran narasi yang tidak berdasar juga dapat berdampak pada kepercayaan mitra usaha, persepsi investor, oleh karena itu sangat disayangkan ketika muncul wacana mengenai disintegrasi serta perpecahan (penduduk asli ataupun pendatang) dimana Pertamina adalah milik bangsa Indonesia dan berada di Kota Dumai sebagai kawasan industri yang berkembang.

“Citra positif dan daya saing daerah sangat ditentukan oleh seberapa sehat ruang publik dijaga bersama. Kami mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab untuk melindungi reputasi Kota Dumai sebagai wilayah industri dan objek vital nasional,” tambahnya.

PT KPI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih oleh oknum pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika perusahaan. Dalam rangka menjaga marwah tata kelola yang baik, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi pemutusan hubungan kerja.

Sebagai bagian dari Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), Unit Dumai – PT KPI berkomitmen menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komitmen ini diwujudkan melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Menampung 20 Ribu Orang, Tribum Olahraga Dumai Sudah Mencapai 20 Persen
Silaturahmi Bersama Fakultas UNRI, Wako Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai
Diduga Korupsi Dana Desa, GPM Tabagsel minta Kejaksaan Periksa Kades Pagaran Jalu jalu
Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Wako H Paisal Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI K H Muhammad Mursyid
Polsek Bukit Kapur Melaksanakan Kegiatan Sosialis dan Pembagian Bendara Merah Putih Menyambut HUT RI ke-80
Dalam Rangka Program Nasional Ketahanan Pangan, Polres Dumai Menanam Jagung Secara Serentak
Kapolda Riau Hadir di Rumah Duka, Kenang Pengabdian Ipda Donald di Garis Depan Karhutla
Petang Ini Mahkota Asli Kerajaan Siak Disambut di LAMR

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Menampung 20 Ribu Orang, Tribum Olahraga Dumai Sudah Mencapai 20 Persen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:22 WIB

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Silaturahmi Bersama Fakultas UNRI, Wako Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, GPM Tabagsel minta Kejaksaan Periksa Kades Pagaran Jalu jalu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Wako H Paisal Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI K H Muhammad Mursyid

Berita Terbaru