KUANTAN SINGINGI – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan hasil konkret. Polsek Benai, di bawah jajaran Polres Kuansing, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang geram melihat lingkungannya diracuni barang haram.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah di Dusun Suka Maju, Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai. Informasi awal berasal dari laporan warga yang telah lama curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Reskrim Polsek Benai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Ary Armi Ramadhan Putra, SE, segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Dua orang yang diduga tersangka berinisial N, l alias Ical (38) warga Pulau Busuk, Inuman dan ,A, D,F alias Dika (24) warga Pulau Lancang, Benai
Saat didatangi polisi, kedua tersangka sudah lebih dulu diamankan oleh warga. Ironisnya, sebagian barang bukti sabu dan alat isap ditemukan dalam kondisi tercecer di lokasi. Tersangka diduga kuat tengah menunggu transaksi saat digerebek.dilokasi ,paket sabu seberat 0,66 gram,2 klip berisi sisa sabu dan Beberapa plastik kosong, kaca pyrex, pipet, dan alat hisap sabu beserta 1 unit sepeda motor Honda BM 4377 XR
Kapolsek Benai, IPDA Hainur Rasyid, SH, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami tidak akan kompromi. Setiap pelaku, sekecil apapun perannya, akan kami kejar dan proses sampai tuntas. Apalagi jika terbukti sebagai pengedar hukuman berat menanti,” tegasnya
Menariknya, dalam kasus ini, peran masyarakat menjadi faktor utama. Tanpa intervensi cepat warga yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi kepolisian, bisa jadi kedua pelaku telah kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Ini bukti bahwa warga sudah muak dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Ini juga bukti bahwa jika masyarakat mau bersuara, jaringan narkoba bisa dibongkar,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Benai dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba di wilayahnya. Jaringan narkoba akan terus dibongkar hingga ke akar, dan siapa pun yang terlibat—baik pengguna, pengedar, maupun pelindung—akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan sabu menghancurkan kampung kita. Kami butuh mata dan telinga masyarakat untuk menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.