Sudah 4 Tahun Beroperas Jual Emas Palsu, Akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis sukses membongkar pelaku penjualan emas yang diduga palsu pada toko Samudra dibilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (29/7/25).

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan pemilik toko, Mohamad Ikhsan (48) telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat itu selama 4 tahun dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,”ujarnya.

Dikatakan Budi, aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban, Andela Saputri (27), melaporkan pembelian dua gelang emas senilai lebih dari Rp 4 juta. Gelang tersebut diketahui tidak sesuai standar emas, dengan tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko milik Ikhsan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 Kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni.”Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat alat produksi dan dokumen pendukung,”paparnya.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas, terutama dari toko yang belum memiliki izin resmi.

“Kami minta masyarakat waspada dan lebih teliti saat membeli emas. Pastikan membeli di tempat terpercaya dan memiliki izin resmi,”ucapnya mengakhiri.

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai
Generasi Pesona Indonesia (GENPI) Dumai Sukses Menggelar Liga MiniSoccer GENPI CUP 2
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Darul Aman
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat di Desa Sei Cingam
Patroli Mitigasi Siskamling di Wilayah Koramil 04/Rupat Berlangsung Aman dan Kondusif
Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Termos dan Matras
Bangun Kekompakan dan Disiplin, Rutan dan Bapas Dumai Gelar FMD

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 16:29 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 2 November 2025 - 06:39 WIB

Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai

Minggu, 2 November 2025 - 05:58 WIB

Generasi Pesona Indonesia (GENPI) Dumai Sukses Menggelar Liga MiniSoccer GENPI CUP 2

Minggu, 2 November 2025 - 05:32 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Darul Aman

Minggu, 2 November 2025 - 05:29 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat di Desa Sei Cingam

Berita Terbaru