PEKANBARU – Semakin maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, para mafia BBM bahkan sekarang melakukan penyalahgunaan BBM secara terang-terangan.
maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi hampir setiap hari diSPBU 14-282-650 yang beralamat dijalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.
Hasil pantauan awak Media,terlihat jelas oleh kamera awak media bahwa salah satu mobil dam truk roda sepuluh yang berwarna orenge,bermuatan kosong dan tanpa plat nomor dibelakang yang sengaja dijadikan untuk melangsir minyak solar subsidi,sedang mengantri diluar spbu 14-282-650 untuk mengisi minyak Solar subsidi.pada jumat,pukul 08:10 wib ( 04/07/2025 )
Diduga mobil damtruk roda sepuluh yang berwarna oren, bermuatan kosong dan tanpa plat nomor dibelakang,yang disengajakan dijadikan untuk melangsir minyak solar subsidi,,diduga milik penampung minyak solar subsidi yang sering dipanggil Jon.
Ketika awak media mencoba untuk konfirmasi kepada salah satu operator SPBU 14-282-650,apakah benar mobil dam truk beroda sepuluh, berwarna orange ini milik penampungan minyak subsidi yang bernama jon, operator SPBU 14-282-650 menjawab “i ya” mobil damtruk roda sepuluh itu milik jon penampung minyak solar subsidi.”ucap operator kepada awak media.
Sementara, terkait operator SPBU Wajib mendata no kendaraan atau (Nopol) dan no Handphone pengemudi tidak juga dilakukan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI no.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, ketentuan pembelian BBM Solar bersubsidi.
Saat awak media hendak konfirmasi kepada jon yang diduga pemilik mobil dam truk roda sepuluh yang sengaja dijadikan untuk melangsir minyak solar subsidi di SPBU 14.282.650 melalui WhatsApp pribadinya,Jon pemilik mobil dan truk beroda sepuluh ini memblokir nomor WA awak media
Padahal diDalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 jelas melarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.
SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi – potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah.awak media minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polresta maupun Polda Riau dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.
Sementara itu Adi manager SPBU 14.282.650 belum bisa di konfirmasi lebih lanjut tentang hal ini disebabkan sang manager sulit untuk di jumpai, bahkan sampai berita ini diterbitkan