ROHUL – Seorang pemuda di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri orang.
Pelaku berinisial SHB (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan suami korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rohul dan Kapolsek Bonai Darussalam didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Bonai Darussalam. Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masuk melalui jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Tersangka mengajak korban ke Padang (Sumbar) seraya membujuk dengan janji akan membawa uang dan mobil jika korban mau menuruti keinginannya. Namun korban menolak.
“Ajakannya ditolak dan pelaku spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur. Tersangka mencoba memperkosa, dan korban lalu memberontak dan melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.
Namun dikarenakan korban menolak disetubuhi, dan pelaku tidak tahan atas hasrat bejatnya, ia memaksa memeluk korban di atas ranjang tempat tidur. Selanjutnya, sebelum pelaku pergi ia sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas peristiwa tersebut, korban dan suaminya melaporkan ke Polsek Bonai Darussalam.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SHB pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB petang. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan sketsa wajah yang dijelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP.
Pelaku diseret ke penjara beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai daster pendek warna merah maroon, 1 (satu) helai pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung diperiksa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Red)
(Feri Windria)