PEKANBARU – Guru honor bersertifikasi di SD dan SMP negeri Pekanbaru diminta mengembalikan gaji enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional.
“Memang benar ada pengembalian gaji untuk guru honorer yang sudah sertifikasi. Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana BOS,” ujar Abdul Jamal.
Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.
Namun, Abdul Jamal menegaskan bahwa pengembalian tidak harus dilakukan sekaligus. Dinas Pendidikan memberikan keringanan dengan opsi cicilan.
Kami beri keringanan. Boleh dicicil pengembaliannya, tidak harus sekaligus,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS,” tegasnya.
Seorang guru SD di Pekanbaru yang berstatus P3K dan enggan disebutkan namanya turut membenarkan aturan tersebut.
“Ya, memang guru honorer yang sudah sertifikasi tidak boleh terima dua gaji. Kalau masih menerima dua sumber gaji, ya itu menyalahi aturan,” ungkapnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan dasar. Banyak guru mengaku terkejut dan berharap ada solusi yang tidak memberatkan.
Dengan adanya opsi pengembalian secara bertahap, diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak lebih besar di lingkungan sekolah, dikutip dari GoRiau. (Red)