PEKANBARU – Polda Riau, tepatnya di Jalan Toman Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, kota Pekanbaru provinsi Riau.
Usaha diduga ilegal milik Windi itu, berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan, dan sudah sangat lama beroperasi tanpa adanya penertiban atau tindak tegas yang dilakukan oleh APH setempat dan dari Dinas terkait, terkesan pembiaran.
Sealin itu, praktik galian C ini tidak memberikan kontribusi terhadap negara dan daerah, juga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga kini menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Sudah sangat lama beroperasi itu, tidak ada dampak positif bagi masyarakat disekitar sini, dia menggunakan alat berat. Sementara, jalan-jalan yang dilaluinya penuh debu,” jelas warga yang di privasikan namanya, Kamis (26/6/2025).
Selain debu, jalan itu juga penuh tanah dan pasir akibat adanya aktivitas Galian C dan pencucian pasir tersebut, terkadang sulit dilalui kendaraan roda 2 oleh masyarakat, begitu juga disaat musim hujan.
Berawal dari informasi yang dikumpulkan, tim media mendatangi lokasi Galian C dan pencucian pasir itu, benar adanya aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin lengkap dari Dinas terkait, yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Dilokasi tersebut, tim menemui seorang lelaki sebagai mandor kerja, dan mempertanyakan siapa pemilik usaha itu, jika sudah memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas terkait, kenapa tidak dipaparkan pada lokasi ini, sebagai tanda taat peraturan yang sudah ditetapkan, juga jelas memberikan kontribusi membayar pajak kepada negara atau daerah.
“Saya tidak tau masalah perizinan, saya hanya pengawasan kerja, yang punya usaha ini Windi Daulay, hubungi aja dia, kalau saya juga pekerja disini,” jelas mandor yang tidak menyebutkan namanya.
Tapi yang saya tau dia bayar atensi setiap bulan katanya, dan selama ini kami bekerja tidak pernah ada yang mempertanyakan masalah izin, sudah lama usaha ini beroperasi disini.
Tak sampai disitu, pemilik usaha bernama Windi saat dimintai penjelasan tentang perizinan usaha miliknya tersebut melalui seluler di nomor +62 812-7508-55XX, tidak memberikan respon, terindikasi bungkam.
Sementara, Kapolda Riau Herry Heryawan telah menegaskan dan berkomitmen, Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan, dan untuk keberlanjutan sumber daya alam.
Kapolda Riau sebut pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat,” ucap Herry Heryawan.
Selain itu, Jendral Bintang dua itu juga berkomitmen akan melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan hirup di Bumi Lancang Kuning ini.
Komitmen Kapolda Riau itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, namun masih memberikan ruang bagi perusak lingkungan, yang berdampak buruk terhadap masyarakat, terkesan terjadinya pembiaran diwilayah hukum Polsek Rumbai jajaran Polresta Pekanbaru Polda Riau.
sumber : forumjurnalis.co.id
editor : Feri Windria