PEKANBARU — Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Riau ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (25/06/2025), atas dugaan keterlibatan dalam penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Batang Lipai, Desa Siabu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Koordinator IPMKS Pekanbaru, Fauzan Al Azima, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pelestarian lingkungan hidup serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Kami memiliki bukti awal, termasuk dokumentasi di lapangan, yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Batang Lipai. Dugaan kuat, aktivitas ini melibatkan salah satu anggota legislatif yang memiliki jabatan di DPRD Provinsi Riau,” tegas Fauzan dalam konferensi pers di depan Mapolda Riau.
Menurut IPMKS, aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan dari hutan.
Fauzan menambahkan bahwa mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Heriawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika pelaku merupakan pejabat publik.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika aparat tidak bertindak tegas, maka kami siap turun aksi dalam skala lebih besar,” ujar Fauzan.
Perambahan kawasan hutan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan menyatakan bahwa pelaku perambahan hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara, jika pelaku adalah pejabat publik, maka ketentuan pidana dapat diperberat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Seorang legislator seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kelestarian alam, bukan malah menjadi bagian dari kerusakan,” tegas Fauzan.
Pihak Polda Riau membenarkan telah menerima laporan dari IPMKS dan menyatakan akan mempelajarinya secara menyeluruh. Sumber internal menyebutkan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
IPMKS menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara ketat dan terbuka. Mereka juga mengajak elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, serta media untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami akan tetap berdiri di barisan rakyat dan lingkungan. Jika tidak ada perkembangan berarti, kami siap turun ke jalan,” pungkas Fauzan.
Liputan online.com
editor : Feri Windria