Wakil. Ketua DPRD Kota Dumai Terima Kunjungan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Usulan Ranperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
–  Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jum’at (2/5/2025). Kunjungan ini membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Satrio Wibowo, A.P., M.Si., hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Dina Khairana, beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H.

Pertemuan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan dialog langsung bersama pihak pengusul Ranperda. 

H. Johannes MP Tetelepta selaku pengusul Ranperda menyampaikan bahwa inisiatif ini telah melalui tahap pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai.

“Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Anggota Bapemperda. Hari ini, kami menerima kunjungan dari Disnaker dan BPJS dengan semangat dan pemahaman yang sama terkait urgensi regulasi ini,” ujar Johannes.

Ia menambahkan bahwa meskipun Ranperda ini belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemperda) tahun berjalan, namun akan diupayakan agar masuk dalam rangkaian kerja Bapemperda di luar ProPemperda, dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda melalui APBD tahun 2025.

“Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada pekerja sektor formal di kawasan industri, tetapi juga pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Harapannya, regulasi ini menjadi payung hukum yang tegas dalam mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk sanksi administratif bagi yang tidak patuh,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Johannes meminta dukungan seluruh pihak agar proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Dumai. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan menjamin pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh tenaga kerja, serta mencegah terjadinya tindakan curang oleh pelaku usaha terhadap para pekerja.

Berita Terkait

Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Wajah Baru Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru
Mahasiswa Peduli Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama
MPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama
Kejuaraan Riau Challenge 2025, Taekwando Dumai Meraih 57 Mendali
Kadisub Dumai:  Syukuran Mandiri dan Menyantuni Anak Yatim Piatu Tidak Menggunakan Angggaran Dinas
Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba
Ketua IPRY KKS: Negara Harus Melindungi, Bukan Sekadar Menindak
Wako H Paisal Apresiasi Perbaikan Jalan Ruas Nasional Jalan Putri Tujuh dan Jalan Datuk Laksamana Dumai

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Wajah Baru Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mahasiswa Peduli Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:37 WIB

MPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:18 WIB

Kejuaraan Riau Challenge 2025, Taekwando Dumai Meraih 57 Mendali

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Kadisub Dumai:  Syukuran Mandiri dan Menyantuni Anak Yatim Piatu Tidak Menggunakan Angggaran Dinas

Berita Terbaru