Pelantikan Aditya Pramana “Dipaksakan” Ini Kritik Tajam Pemerhati Politik

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Said Mustafa Husin

KUANTAN SINGINGI– Pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi menggantikan Aldiko Putra melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pemerhati masalah sosial politik di Kuansing Said Mustafa Husin, yang menilai DPRD Kuansing telah melangkahi etika hukum dan mengabaikan proses peradilan yang masih berjalan.

Said Mustafa dengan tegas menyebut bahwa Ketua DPRD Juprizal dan Sekretaris Dewan (Setwan) Napisman seharusnya memahami serta mematuhi aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah politik yang krusial seperti pelantikan PAW.

“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit menyatakan bahwa anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Aldiko Putra sudah menjalani proses di Mahkamah Partai, dan meski ditolak, ia masih memiliki satu jalur hukum yang sah: Pengadilan Negeri,” jelas Said.

Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat hanya jika kedua pihak menyepakatinya. Jika tidak, pihak yang merasa dirugikan berhak membawa perkara ke pengadilan umum. Dengan demikian, upaya hukum Aldiko belum selesai.

“Kalau proses pengadilan masih berlangsung, kenapa DPRD dan Setwan tetap memaksakan pelantikan? Ini jelas bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah. Dan sekarang malah mengklaim bahwa pelantikan tersebut ‘sesuai prosedur’. Prosedur yang mana? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal supremasi hukum,” ujar Said dengan nada tegas.

Said menilai langkah terburu-buru tersebut menunjukkan lemahnya komitmen DPRD terhadap keadilan. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan kelompok tertentu.

“Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Ketika proses peradilan belum tuntas, intervensi politik dalam bentuk pelantikan PAW justru melemahkan prinsip ini,” tambahnya.

Pemerhati masalah sosial dan politik ini,juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRD bukan hanya hasil dari lobi politik, tetapi buah dari perjuangan panjang yang menguras tenaga, pikiran, dan materi. Oleh karena itu, penghargaan terhadap mereka yang telah berjuang semestinya diwujudkan dalam bentuk penghormatan terhadap aturan main yang berlaku.

“Desember hingga April bukanlah waktu yang panjang untuk menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai dan Pengadilan. Kenapa tidak sabar menunggu hingga proses hukum selesai? Kalau kita kelola negeri ini tanpa akal sehat dan etika, maka habislah kepercayaan publik terhadap lembaga,” pungkas Said Musta.

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Kajati Riau Lantik Wakajati Riau, Asisten Pemulihan Aset. Kejati Riau, 5 Kajari di Riau dan 2 Koordinator Pada Kejati Riau
Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Dumai dan Puskesmas Bumi Ayu Tandatangani PKS
Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:59 WIB

Kajati Riau Lantik Wakajati Riau, Asisten Pemulihan Aset. Kejati Riau, 5 Kajari di Riau dan 2 Koordinator Pada Kejati Riau

Senin, 3 November 2025 - 10:01 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Dumai dan Puskesmas Bumi Ayu Tandatangani PKS

Senin, 3 November 2025 - 05:33 WIB

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS

Senin, 3 November 2025 - 04:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul

Senin, 3 November 2025 - 04:48 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya

Berita Terbaru