Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap 2 Orang Pengendara Sabu Sabu

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 17 paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP M. Sodikin.

Menurut AKP M. Sodikin, tersangka pertama, R, ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lain di dalam tempat bedak,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A. 

“Berdasarkan keterangan tersangka R, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jl. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang. Dari tangan A, kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP M. Sodikin.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba. 

“Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP M. Sodikin.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. 

“Kami mengamankan alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup AKP M. Sodikin.

Berita Terkait

Rutan Dumai dan Dinas Kesehatan Kota Dimai Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Sei Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Darul Aman
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar KomunikasiI Sosial Di Desa Dungun Baru
Berpakaian Adat Tabagsel, Ibu Ketua TP PKK Padang Lawas Hadiri Jambore Kader PKK 2025
Patroli Mitigasi Siskamling di Kelurahan Batu Panjang Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Kapolres Padang Lawas Pimpin Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana
Polres Dumai Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:06 WIB

Rutan Dumai dan Dinas Kesehatan Kota Dimai Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan

Kamis, 6 November 2025 - 10:46 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Sei Cingam

Kamis, 6 November 2025 - 05:24 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Darul Aman

Kamis, 6 November 2025 - 05:20 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar KomunikasiI Sosial Di Desa Dungun Baru

Kamis, 6 November 2025 - 04:57 WIB

Berpakaian Adat Tabagsel, Ibu Ketua TP PKK Padang Lawas Hadiri Jambore Kader PKK 2025

Berita Terbaru