Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap 2 Orang Pengendara Sabu Sabu

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 17 paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP M. Sodikin.

Menurut AKP M. Sodikin, tersangka pertama, R, ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lain di dalam tempat bedak,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A. 

“Berdasarkan keterangan tersangka R, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jl. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang. Dari tangan A, kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP M. Sodikin.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba. 

“Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP M. Sodikin.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. 

“Kami mengamankan alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup AKP M. Sodikin.

Berita Terkait

Menyambut HUT RI ke-80, Pemancingan Kang Ai Menggelar Lomba Mancing
Pemancingan Kang Ai Menggelar Lomba Mancing Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80
Polres Pelalawan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Pangkalan Gondai. “Motif Dendam”
Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai
Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik, Badan Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai
Perjusami Rover Scout Part III Dibuka Wakil Wali kota Dumai 
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Pimpin Apel Pagi Kadisub Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Menyambut HUT RI ke-80, Pemancingan Kang Ai Menggelar Lomba Mancing

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:01 WIB

Pemancingan Kang Ai Menggelar Lomba Mancing Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Polres Pelalawan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Pangkalan Gondai. “Motif Dendam”

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik, Badan Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai

Berita Terbaru

Berita

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:06 WIB