Miliki Sajam dan Airsoftgun, Polisi Ringkus Begal Genk Motor Duta Mas Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dan menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib.

Dua belas tersangka yang ditangkap yakni TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Sementara otak pelaku RN, residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat pelapor bersama teman-temannya dari mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Ketika hendak pulang, sambung AKBP Hengki, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi, para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes dan kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Henky.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).

“Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai
Generasi Pesona Indonesia (GENPI) Dumai Sukses Menggelar Liga MiniSoccer GENPI CUP 2
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Darul Aman

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 05:33 WIB

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS

Senin, 3 November 2025 - 04:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul

Senin, 3 November 2025 - 04:48 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya

Senin, 3 November 2025 - 04:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang

Minggu, 2 November 2025 - 16:29 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru