Pungut Biaya Perpisahan Ratusan Ribu Kepada Peserta Didik. Warga Minta Bupati Suhardiman Amby Evaluasi Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

KUANTAN SINGINGI –  Memasuki masa akhir tahun pelajaran 2023- 2024 sejumlah sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi akan menggelar perpisahan murid. Sejumlah sekolah di Kuansing pungut iuran kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan tersebut. Padahal, tegas dilarang Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Berdasarkan investigasi awak media, untuk penyelenggara acara perpisahan itu sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP di Kuansing melakukan pungutan iuran biaya perpisahan dengan besaran angka bervariasi berkisar  Rp100 ribu – Rp250 ribu. 

Dalam  Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dipertegas pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, di SMPN1 Logas Tanah Darat Kuansing ternyata masih tetap melakukan iuran, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh seluruh sekolah tingkat SDN dan SMPN di Kuansing. Awak media menemukan adanya pungutan berdalih  biaya perpisahan dengan besaran angka, untuk kelas 9 dikenakan iuran Rp250 ribu, dan kelas 7 dan kelas 8 dikenakan Rp100 ribu di SMPN 1 Logas Tanah Darat.

Untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba menghubungi kepala SMPN1 Logas Tanah Darat(LTD) Miswardi,S.Pd ke nomor handphone  081365942xxx untuk konfirmasi, ternyata nomor tersebut tidak aktif. Upaya konfirmasi  dilakukan sebanyak tiga kali, namun handphone kepsek  masih juga tidak aktif.

Kemudian, untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang wali murid yang tidak berkenan dipublikasikan namanya mengatakan benar, ada pungutan berdalih iuran untuk biaya perpisahan sebagai sebagaimana besaran diatas. Kelas 7dan 8 dikenakan iuran Rp100 ribu, dan kelas 9 dikenakan iuran Rp 250 ribu 

” Iya, bukan kita tidak dengan acara perpisahan, tapi sebaiknya perpisahan itu diadakan sesuai dengan kemampuan sekolah, tanpa harus membebani wali murid. Anak kita bukan seorang yang memerlukan biaya, ada yang sedang kuliah juga, kita minta evaluasi kinerja kepala sekolah tersebut,” kata salah seorang wali murid saat di konfirmasi terkait info adanya pungutan atau iuran disekolah tempat anaknya menuntut ilmu Minggu (25/5/2024) pagi via sambungan whatshap.

Wali murid ini, kepada awak media, menceritakan bahwa sekolah tempat anaknya belajar itu, rencananya melaksanakan di gedung Kantor Kecamatan Logas tanah Darat (LTD). Dengan begitu, tentu menimbulkan biaya besar, kalau diselenggarakan disekolah tentu tidak akan membutuhkan biaya besar, kenapa harus diselenggarakan di gedung.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Herizon, S.Pdi melalui Kepala Bidang (Kabid) pendidikan dasar, menengah Zulmaswan,S.Pd saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp nomor +62 852-7108-5XXX belum membalas pesan tersebut meski sudah contreng dua tanda pesan diterima. (Zul) 

Redaksi : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai
Generasi Pesona Indonesia (GENPI) Dumai Sukses Menggelar Liga MiniSoccer GENPI CUP 2
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Darul Aman

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 05:33 WIB

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS

Senin, 3 November 2025 - 04:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul

Senin, 3 November 2025 - 04:48 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya

Senin, 3 November 2025 - 04:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang

Minggu, 2 November 2025 - 16:29 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru