Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Ketum PWRI: Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : ketum pwri 

JAKARTA –  Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat rsatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,”  demikian kata Suriyanto.

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.

[Jagad N]

Editor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Tim RAGA dan Pengecekan Pos Satkamling kecamatan Bukit kapur Kota Dumai
Generasi Pesona Indonesia (GENPI) Dumai Sukses Menggelar Liga MiniSoccer GENPI CUP 2
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Darul Aman

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 05:33 WIB

Fahmi Rizal, S.STP., M.Si  Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai Oleh Walikota Dumai H. Paisal. S.K.M, MARS

Senin, 3 November 2025 - 04:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Di Kelurahan Terkul

Senin, 3 November 2025 - 04:48 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Ternak Di Desa Pancur Jaya

Senin, 3 November 2025 - 04:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat Di Kelurahan Batu Panjang

Minggu, 2 November 2025 - 16:29 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI dan Masyarakat di Kelurahan Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru