DPC FSPTI-KSPSI Siak Keluarkan Surat Peryataan Keras Terhadap Marudut Pakpahan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Siak telah menyerahkan surat pelarangan keras penggunaan Nama dan Merek FSPTI secara pribadi maupun kelompok terhadap Marudut Pakpahan yang selama ini menjadi oknum terjadinya konflik FSPTI- KSPSI di Kabupaten Siak.

Penyerahan surat pelarangan pada Sabtu(11/5/2024) ini dibenarkan oleh Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, Unggal Gultom. Unggal Gultom  menjelaskan bahwa selama ini Marudut Pakpahan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman Hukum Pidana 4 Tahun denda 2 Milyar.

“Harapan saya sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, atas nama Unggal Gultom menyatakan saudara Marudut jangan lagi melakukan provokasi terhadap anggota. Saudara Marudut dinonaktifkan tidak lagi menjadi anggota FSPTI, harusnya sebagai salah satu pemuka masyarakat di Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Tualang tidak lagi melakukan provokasi-provokasi, narasi-narasi yang bisa nantik berakibat buruk terhadap anggota-anggota FSPTI Kabupaten Siak,” ungkap Unggal Gultom.

Ketua DPC FSPTI-KSPSI, Unggal Gultom menjelaskan saat ini Surya Bakti Batubara sudah menonaktifkan saudara Marudut Pakpahan sebagai keanggotaan, dan berharap Marudut Pakpahan tidak lagi melakukan kegiatan menggunakan Merek dan Logo FSPTI.

“Sertifikat lisensi merek sudah terdaftar di Kemenkumham melalui Dirjen HKI, harapan kita semua masyarakat baik keluarga besar FSPTI Se-Kabupaten Siak jangan ada lagi yang mau terpengaruh dan terprovokasi oleh narasi-narasi yang di keluarkan oleh Marudut Pakpahan yang bukan lagi menjadi anggota FSPTI Kabupaten Siak,” tambahnya.

Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Sukarni Sinaga mengatakan sebagai pemilik merek FSPTI yang terdaftar kemenkunham di Dirjen (Direktorat Jendral) HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham, Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara telah menyetujui dan mengesahkan  pemberhentian Marudut Pakpahan dari keanggotaan FSPTI dengan nomor surat : KEP.005/DPP FSPTI-KSPSI/Xl/2023 Tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Tanggal 2 November 2023.

“Bila Marudut Pakpahan tidak mengindahkan apa yang kami layangkan dalam surat tersebut, dan pemerintah dalam hal ini yang mengatur regulasi  hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa menyentuh dia secara hukum, maka kami akan gunakan hukum rimba. Seluruh PUK Se-Kabupaten Siak akan menggunakan hukum rimba, kami akan datangi rumahnya, kami ingin tau siapa yang kebal hukum di NKRI ini,” tutup Sukarni Sinaga.

Hal itu bentuk peryataan keras DPC FSPTI-KSPSI Siak, Sukarni menyatakan 10 hari dari diserahkan surat tersebut, saya minta kepada aparat penegak hukum dalam ini Reskrimsus Polda Riau yang telah memasukan laporan pada bulan lalu agar segera ditindak lanjuti cepat, agar menghindari hukum rimba ditengah masyarakat.

Edotor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif
Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK
Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai
Pemdes Gunung Intan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Imran Harahap : Mari Teladani Akhlak Mulia Beliau
Polsek Barumun Tengah Aktif Laksanakan Patroli Blue Light
Kapolsek Bukit Kapur Kunjungi Pos Satkamling dan Lakukan Penanaman Pohon
Plt. Kepala Rutan Dumai Dilantik Menjadi Kepala Bapas Kelas I Palembang
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Harmonisasi Ranperda Bengkalis dan Ranperbup Indragiri Hulu, Pastikan Produk Hukum Berkualitas

DPC FSPTI-KSPSI Siak Keluarkan Surat Peryataan Keras Terhadap Marudut Pakpahan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Siak telah menyerahkan surat pelarangan keras penggunaan Nama dan Merek FSPTI secara pribadi maupun kelompok terhadap Marudut Pakpahan yang selama ini menjadi oknum terjadinya konflik FSPTI- KSPSI di Kabupaten Siak.

Penyerahan surat pelarangan pada Sabtu(11/5/2024) ini dibenarkan oleh Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, Unggal Gultom. Unggal Gultom  menjelaskan bahwa selama ini Marudut Pakpahan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman Hukum Pidana 4 Tahun denda 2 Milyar.

“Harapan saya sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Siak, atas nama Unggal Gultom menyatakan saudara Marudut jangan lagi melakukan provokasi terhadap anggota. Saudara Marudut dinonaktifkan tidak lagi menjadi anggota FSPTI, harusnya sebagai salah satu pemuka masyarakat di Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Tualang tidak lagi melakukan provokasi-provokasi, narasi-narasi yang bisa nantik berakibat buruk terhadap anggota-anggota FSPTI Kabupaten Siak,” ungkap Unggal Gultom.

Ketua DPC FSPTI-KSPSI, Unggal Gultom menjelaskan saat ini Surya Bakti Batubara sudah menonaktifkan saudara Marudut Pakpahan sebagai keanggotaan, dan berharap Marudut Pakpahan tidak lagi melakukan kegiatan menggunakan Merek dan Logo FSPTI.

“Sertifikat lisensi merek sudah terdaftar di Kemenkumham melalui Dirjen HKI, harapan kita semua masyarakat baik keluarga besar FSPTI Se-Kabupaten Siak jangan ada lagi yang mau terpengaruh dan terprovokasi oleh narasi-narasi yang di keluarkan oleh Marudut Pakpahan yang bukan lagi menjadi anggota FSPTI Kabupaten Siak,” tambahnya.

Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Sukarni Sinaga mengatakan sebagai pemilik merek FSPTI yang terdaftar kemenkunham di Dirjen (Direktorat Jendral) HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham, Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara telah menyetujui dan mengesahkan  pemberhentian Marudut Pakpahan dari keanggotaan FSPTI dengan nomor surat : KEP.005/DPP FSPTI-KSPSI/Xl/2023 Tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Tanggal 2 November 2023.

“Bila Marudut Pakpahan tidak mengindahkan apa yang kami layangkan dalam surat tersebut, dan pemerintah dalam hal ini yang mengatur regulasi  hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa menyentuh dia secara hukum, maka kami akan gunakan hukum rimba. Seluruh PUK Se-Kabupaten Siak akan menggunakan hukum rimba, kami akan datangi rumahnya, kami ingin tau siapa yang kebal hukum di NKRI ini,” tutup Sukarni Sinaga.

Hal itu bentuk peryataan keras DPC FSPTI-KSPSI Siak, Sukarni menyatakan 10 hari dari diserahkan surat tersebut, saya minta kepada aparat penegak hukum dalam ini Reskrimsus Polda Riau yang telah memasukan laporan pada bulan lalu agar segera ditindak lanjuti cepat, agar menghindari hukum rimba ditengah masyarakat.

Edotor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif
Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK
Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai
Pemdes Gunung Intan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Imran Harahap : Mari Teladani Akhlak Mulia Beliau
Polsek Barumun Tengah Aktif Laksanakan Patroli Blue Light
Kapolsek Bukit Kapur Kunjungi Pos Satkamling dan Lakukan Penanaman Pohon
Plt. Kepala Rutan Dumai Dilantik Menjadi Kepala Bapas Kelas I Palembang
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Harmonisasi Ranperda Bengkalis dan Ranperbup Indragiri Hulu, Pastikan Produk Hukum Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 18:00 WIB

Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif

Sabtu, 20 September 2025 - 17:50 WIB

Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK

Sabtu, 20 September 2025 - 15:00 WIB

Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Sabtu, 20 September 2025 - 09:51 WIB

Pemdes Gunung Intan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Imran Harahap : Mari Teladani Akhlak Mulia Beliau

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Polsek Barumun Tengah Aktif Laksanakan Patroli Blue Light

Berita Terbaru

Berita

Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Sabtu, 20 Sep 2025 - 15:00 WIB

Berita

Polsek Barumun Tengah Aktif Laksanakan Patroli Blue Light

Sabtu, 20 Sep 2025 - 08:05 WIB