KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Provinsi Riau menilai Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai lakukan pembiaran terkait matinya izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) peruhasaan yang ada di kota Dumai.

Berdasarkan data diterima media riaupembaruan.com melalui Kementerian Perhubungan RI tercatat lebih dari tiga perusahaan tidak memperpanjang izin sejak pemberlakuan pada tahun 2019 dan 2020.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus GNPK RI Riau, bahwa tugas dan fungsi KSOP Dumai dinilai gagal atau sengaja melakukan pembiaran tanpa memperketat pengawasan di sektor perhubungan laut.

“Kita nilai mereka sengaja melakukan pembiaran, karena dari kurun waktu yang hitungan tahun pihak perusahaan tidak memperpanjang izin Tersus maupun TUKS, tapi kegiatan tetap berlansung,” ungkap Hendra Gunawan Ketua GNPK – RI Provinsi Riau berbincang dengan media ini, Rabu (08/06/2022).

Lanjutnya, jika dicerna secara hukum, pada pasal 299, 339 ayat (1) dan 342 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Pasal 299 menjelaskan, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 339, Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Pasal 342, Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.

“Sebagai warga masyarakat, kami meminta agar aparat hukum yang ada dapat melakukan tindakan hukum yang benar, untuk kegiatan perusahaan tanpa izin,” harapnya.

“Kita juga akan menyurati dan berkordinasi ke pihak aparat hukum terkait hal ini, adanya Dugaan Penyalahgunaan kewewenangan dan terkesan mendukung, para perusahaan yang tidak mengantongi izin Tersus dan TUKS,” tegasnya.

Sumber: riaupembaruan.com

Berita Terkait

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI
Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan
Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban
Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar
TMMD ke-124 di Bukit Kayu Kapur Dumai Resmi Ditutup oleh Kasrem 031/Wira Bima
Penutupan TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai Meriah, Dihadiri Kasrem 031/Wira Bima
Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:50 WIB

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:40 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:15 WIB

Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:41 WIB

Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru